Sabtu, 19 Januari 2013

Kasus - Kasus Dalam Etika Profesi

1. KASUS HAMBALANG
Kasus pembangunan gedung Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat kian terungkap.
Melalui audit tingkat dua BPK, yakni audit investigasi, semakin jelas terlihat adanya sejumlah pihak yang bermain.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tribun, Senin (22/10/2012), dalam audit investigasi BPK, ada empat lembaga negara yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK bertanggal 1 Oktober 2010, ada 20 nama orang yang disebut-sebut terlibat. Berikut rinciannya:
A. Kementerian Pemuda dan Olahraga
1. Wafid Muharam, mantan Sekretaris Kemenpora
2. Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pemegang Komitmen
3. Wisler Manullang, Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora
4. Jaelani, anggota Panitia Lelang Pengadaan Proyek Hambalang di Kemenpora
5. Bambang Siswanto, Sekretaris Panitia Lelang Proyek Hambalang
6. Rio Wilarso, staf Biro Perencanaan Kemenpora

B. Kementerian Keuangan
1. Agus Martowardojo, Menteri Keuangan
2. Anny Ratnawati, Dirjen Anggaran Kemenkeu
3. Mulia P Nasution, Sekjen Kemenkeu
4. Dewi Puji Astuti Handayani, Direktur Anggaran II Kemenkeu
5. Sudarto, Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu
6. Rudi Hermawan, Kasie II 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu
7. Ahmad Malik, staf Seksi II E 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu

C. Kementerian Pekerjaan Umum
1. Guratno Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kemen PU
2. Dedi Permadi, pengelola teknis Kemen PU

D. Badan Pertanahan Nasional
1. Joyo Winoto, mantan Kepala BPN
2. Managam Manurung, Setama sekaligus Plt Deputi II BPN
3. Binsar Simbolon, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN
4. Erna Widyawati, staf pengelola data Deputi II BPN
5. Luki Ambar Winarti, Kabag Persuratan BPN

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan megakorupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu, baik dalam penyidikan maupun penyelidikan.
KPK telah mendapat perkembangan bukti, dengan memeriksa beberapa saksi dan tersangka Deddy Kusdinar, beberapa waktu lalu. Sedangkan di penyelidikan, KPK telah meminta keterangan lebih dari 90 orang terperiksa.
"Dalam pengembangan penyidikan, melihat ada tersangka lain atau tidak. Di penyelidikan, KPK melihat apakah ada suap dalam pengurusan anggarannya, mark up, atau korupsi. Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tutur Johan di kantornya, Senin (22/10/2012).
KPK juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengaudit anggaran Hambalang, baik audit secara keseluruhan maupun audit kerugian negara

2. KASUS PENGGELAPAN PAJAK OLEH GAYUS TAMBUNAN

Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.

Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.

“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.

Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.

Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).

Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.

Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.

Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.

Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.

Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..

Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus
tersebut terdapat mafia hukum.


3. Kasus Bank Century
 
Kasus Bank Century - Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).

eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.

Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.

"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.

Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century"

4. Kasus Korupsi Simulator SIM

Menyoroti perkembangan Kasus Korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri yang melibatkan beberapa petinggi Polri ini rasanya terlalu sulit berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas. Bagaimana tidak, belum sampai berjalan jauh baru saja sampai penyidikan barang bukti oleh KPK, Polri telah melakukan campur tangan dalam penyidikan KPK dan melakukan penyidikan Internalnya juga. Dengan cepat pula Polri juga mengumumkan telah menetapkan para Tersangka mengikuti KPK yang beberapa jam sebelumnya menetapkan Tersangkanya.
Tumpang tindih penanganan kasus ini tentu saja membuat segenap lapisan masyarakat terhenyak. Suara-suara dari Para Pakar Hukum tanah air , anggota Komisi III DPR hingga Jaksa Agung yang berpendapat bahwa menurut Undang-undang yang ada seharusnya Polri sudah tidak punya wewenang menyidik bila kasus ini telah ditangani KPK tidak membuat pihak Polri mundur sedikitpun. Bahkan pada hari Jumat Siang 3 Agustus 2012, Mabes Polri melalui Sutarman Kabareskrimnya menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan

Mabes Polri (Sutarman) ngotot bahwa berdasarkan Mou yang pernah ada antara Polri dan KPK berlaku ketetapan bahwa Siapa yang lebih dahulu menyelidiki suatu kasus itulah yang harus menyelesaikan kasus tersebut. Tetapi secara fakta Mou itu lebih rendah kedudukannya secara hukum dibanding Undang-undang KPK yang saat ini berlaku. Itu tidak diterima oleh Sutarman selaku Kabareskrim Polri.

Bisa Diindikasikan Polri Telah Melakukan Proteksi dan Lokalisir Kasus.
Melihat begitu ngototnya pihak Mabes Polri melakukan penyidikin sendiri tentu membuat semua orang bertanya ada apa sebenarnya di Mabes Polri. Sudah pasti saat ini semua orang akan menduga Ada Udang Dibalik Batu pada Kasus ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mencurigai adanya upaya melokalisir kasus korupsi simulator SIM. Hal itu dilakukan agar petinggi Polri yang diduga juga mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut tidak tersentuh. “Kami yakin polisi sudah mengetahuinya adanya pelanggaran proses hukum dengan menetapkan tiga tersangka bersamaan.
Dan benar sekali yang dikatakan Donal Fariz, bila saja Polri telah melakukan proteksi dan lokalisir pada kasus tersebut tidak akan mungkin KPK mendapatkan bukti-bukti lain yang bisa menunjang penyidikan lebih lanjut. Lokalisir kasus yang dilakukan Polri akan sangat menghambat Penyidikan KPK dan bisa jadi akan memaksa KPK menyerah melanjutkan penyidikan.
Berharap bahwa Polri bisa mengusut tuntas dan menyeret pelaku-pelaku utamanya ke Pengadilan seperti pekerjaan menggantang asap mengukir langit saja. Akan sia-sia semuanya.


Inilah Daftar Kasus Korupsi Tidak Tuntas di Tubuh Polri Yang Diselidiki Internal Polri
1. Rekening Gendut Petinggi Polri ,Pihak yang diduga terlibat: 17 perwira Polri yang diduga memiliki rekening tidak wajar Hasil Akhir : Mabes Polri menyatakan bahwa 17 rekening petinggi Polri tersebut dinilai wajar. Proses hukum tidak dilanjutkan. Komisi Informasi Pusat memutuskan Polri harus buka 17 rekening yang dinilai wajar namun hingga saat ini belum dibuka.
2. Suap dari Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI 46 senilai Rp1,7 triliun. Pihak yang diduga terlibat : Mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Samuel Ismoko dan Mantan Kapolri Dai Bachtiar. Internal Polri telah memeriksa Samuel Ismoko dan 24 penyidik kepolisian terkait dugaan suap tersebut. Hasil Akhir : Hanya tiga orang yang diproses hukum dan divonis penjara. Kombes Iman Santosa, Brigjen Samuel Ismoko dengan 20 bulan penjara. Komjen Suyitno Landung dengan 18 bulan penjara. Sedangkan aliran suap yang diduga mengalir ke mantan Kapolri Dai Bachtiar dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti. Dai Bachtiar sendiri membantah adanya suap
3. Suap dari dalam penanganan kasus pajak yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan. Dugaan suap kepada penyidik dan pimpinan Bareskrim Polri. Hasil Akhir : Dijerat 2 pelaku kompol Arafat diproses secara hukum dan divonis 5 tahun penjara dan AKP Sri Sumartini divonisi 2 tahun penjara. Pelaku lainnya : Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmon Ilyas, AKB Mardiyani dan Kombes Pambudi Pamungkas hanya disidang etika Polri dan dijatuhi sanksi administratif.
4. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (Jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri pada tahun 2002-2005. Dugaan kerugian negara mencapai 240 miliar dan diduga melibatkan petinggi Polri dan pihak swasta. Mabes Polri telah memeriksa mantan kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf dan telah ditetapkan Henry Siahaan dan Santo, dua bos PT Chandra Eka Karya Pratama sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. DPR membentuk Panitia Kerja Komisi Hukum yang diketuai Akil Mochtar namun kelanjutannya tidak jelas. Selain itu Kabareskrim Makbul Padmanegara mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus proyek dalam kasus proyek pembangunan alkom-jarkom Polri tahun 2002-2005 senilai Rp 602 miliar. Untuk itu pihaknya menyerahkan ke Irwasum Polri karena ada unsur administrasi.
Seperti itulah kira-kira hasil akhir dari Kasus Korupsi Simulator SIM bila hanya ditangani penyidik Internal Polri.
Tidak Bisa Tidak Presiden Harus Turun Tangan
Presiden selaku atasan Polri tidak boleh diam saja ketika Polri melakukan sikap yang menentang Undang-undang yang berlaku. Bila Presiden diam saja dan menyerahkan KPK berkordinasi dengan Polri bisa jadi KPK yang akan menyerah dan Penyidik internal Mabes Polri tidak akan tuntas mengusutnya. Selain dari pada itu bisa pula terjadi perang antar KPK dan Polri yang melahirkan Cicak Vs Buaya Jilid 2. Jadi sekali lagi Presiden harus turun tangan dan menyuruh Polri mundur dari kasus ini.